![]() |
| Bidang Usaha Yang Boleh Beroperasi Saat PSBB |
Bidang Usaha Yang Boleh Beroperasi Saat PSBB
Adapun bidang usaha yang boleh beroperasi saat PSBB antara lain:
*1*. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan danbarang pangan atau kebutuhan pokok serta barangpenting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawangbombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.
Kemudian termasuk warung makan/rumahmakan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
*2*. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, callcenter perbankan dan operasi ATM.
*3*. Media cetak dan elektronik
*4*. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
*5*. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
*6*. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
*7*. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi
*8*. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
*9*. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang
*10*. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).
*11*. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Buka juga :
Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, silahkan bagikan artikel ini. Semoga bisa menjadi amal jariyah. Barakallah fikum.
Buka juga :
- Kita Berada Di Akhir Zaman
- Timeline Indonesia Menghadapi Corona (Covid-19)
- Kritik itu DITANGGAPI bukan DITANGKAPI
- Jumlah kematian di dunia dalam dua bulan terakhir tahun 2020
Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, silahkan bagikan artikel ini. Semoga bisa menjadi amal jariyah. Barakallah fikum.


No comments:
Post a Comment